SIMALUNGUN – Lebih dari sebulan lamanya, R (42) warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Polsek Perdagangan.
Akhirnya, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian, berinisial S alias NL seorang wanita berstatus Ibu Rumah Tangga merupakan teman kencan korban R.
Informasi penangkapan S alias NL (42) disebutkan, saat pelaku berada di seputaran Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (08/02/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kini, pelaku S alias NL warga pendatang yang baru menetap di Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menerangkan, penangkapan terhadap pelaku S alias NL melalui pesan WAG, Sabtu (10/02/2024) sekira pukul 19.06 WIB.
Dalam keterangan tertulis, Kasat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan, kasus ini ditangani Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, setelah korban R bersama adiknya mendatangi Polsek Perdagangan dan membuat Laporan Polisi.
Kemudian, menurut keterangan korban R, aksi pencurian yang menimpa dirinya bermula dari keputusannya berkencan dengan tersangka S alias NL, yang belum lama dikenalnya melalui aplikasi media sosial facebook.
Lalu, R merasa tertarik dan saling menyapa di dunia maya dan tersangka S alias NL mulai menjalankan rencana aksinya dengan memalsukan inisial dirinya kepada R.
Selain itu, tersangka S alias NL pada saat bertemu dengan R mengaku dirinya berstatus janda, berusia 38 tahun yang menetap di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setelah sepakat, R bersama S alias NL bertemu, Jumat (05/01/2024) sekira pukul 18.00 WIB yang lalu dan memilih lokasi kencannya di dalam Stadion Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, korban R mengajak tersangka S alias NL untuk pulang, meninggalkan lokasi Stadion, sekira pukul 20.00 WIB. Namun, pada saat bersamaan, R kehilangan kunci kontak sepeda motornya.
Ketika R berupaya mencari keberadaan kunci kontak sepeda motornya, ternyata R tidak menyadari bahwa sepeda motor miliknya dikendarai tersangka S alias NL meninggalkan dirinya.
Tersangka S alias NL mengendarai sepeda motor korban, melaju ke arah luar kompleks Stadion menuju arah Kota Perdagangan sekaligus memboyong sejumlah barang berharga milik korban.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan personel Unit Jatanras menggunakan fasilitas teknologi yang sudah ada. Selama beberapa hari penelusuran keberadaan tersangka akhirnya membuahkan hasil.
"Dari tersangka, personel menemukan barang bukti yakni, HandPhone bermerk Oppo CPH1803 dan KTP atas nama korban R ditemukan di dalam dompet berwarna hitam, " jelas AKP Ghulam.
Seterusnya, tersangka diinterogasi, kata Kasat Reskrim melanjutkan, terkait keberadaan sepeda motor milik korban, dikarenakan kondisi ekonominya sulit, telah digadaikan kepada seseorang pria berinisial A dan saat ini masih diburu pihaknya.
"Kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, berkisar Rp 15.500.000, - dan upaya penelusuran terhadap oknum A di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan dan hingga saat ini masih lidik keberadaannya, " tutup AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H. (rel)