SIMALUNGUN - Empat orang pria diringkus dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu turut diamankan personel Satres Narkoba Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, ke empat tersangka merupakan pengedar sabu jaringan antar kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diringkus dari lokasi berbeda.
Hal ini dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono, S.H., dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media melalui pesan WAG, Kamis (06/07/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Di beberapa lokasi berbeda, empat orang pria dewasa telah diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada hari Selasa, 04 Juli 2023 yang lalu serta mengamankan sejumlah barang buktinya, " sebut AKP Adi Haryono.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria sebagai pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwasannya di kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu, " jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra Nasution, S.Sos., M.H., menuju ke lokasi dan didampingi Kepala Lingkungan Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun.
"Ditindaklanjuti informasi tersebut dan sekira pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap AS berusia 38 tahun, " jelasnya.
Diterangkan, saat petugas meringkus AS, turut diamankan sebuah plastik klip transparan, terdapat di dalamnya sabu seberat 0, 19 gram bruto narkotika jenis sabu berikut satu unit handphone dan uang senilai Rp 500 Ribu, terletak di atas meja di dalam rumahnya.
"Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui, barang bukti itu miliknya dan selanjutnya, berdasarkan keterangan AS dilakukan pengembangan, " lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Seterusnya, petugas bergerak menuju ke lokasi ke dua dan meringkus tersangka AA berusia 34 tahun, saat berada di dalam rumah, tepatnya di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka AA diamankan sekira pukul 15.00 WIB dan barang bukti miliknya berupa satu unit ponsel. Lalu, tersangka AA diinterogasi dan berdasarkan keterangannya, dilakukan pengembangan lanjutan, " terang AKP Adi.
Tak ingin buruannya kabur, lebih lanjut personel yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra Nasution, S.Sos., M.H., bergerak menuju ke lokasi pelaku lainnya di Lingkungan VI, Kampung Lalang, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka BH berusia 40 tahun dan pria berinisial AP berusia 33 tahun, diamankan dari lokasi penangkapan ke tiga sekira pukul 17.00 WIB. Saat ke dua tersangka berada di dalam rumahnya, " terang AKP Adi.
Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam penjelasannya, terkait AP selaku pengedar merupakan warga setempat, sedangkan tersangka BH selaku pengedar warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Saat diringkus, petugas menyita barang bukti lima bungkus sabu seberat 6, 43 gram kotor, sebuah tas sandang dan sejumlah plastik klip kosong serta dua unit ponsel, " terang AKP Adi.
Disebutkan, usai penangkapan itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun memboyong ke empat tersangka AS, AA, AP dan BH, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ke Mako Polres Simalungun.
"Dalam gelar perkara, status tersangka AS dan AA sebagai perantara dan status tersangka AP dan BH sebagai pengedar. BH mengakui, dirinya memperoleh sabu dari lokasi seseorang di Pasar 10, Tembung, Kecamatan Persut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, " kata Kasat Narkoba.
Dalam perkara ini, lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, barang bukti telah diamankan dan ke empat tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap mereka, telah disangkakan pelaku yang melanggar Pasal 114 (1) subs, Pasal 112 (1) subs, Pasal 132 (1), UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " terang AKP Adi mengakhiri.
Komitmen Perangi Narkoba,
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, penangkapan itu merupakan informasi yang sebelumnya diperoleh atas pengakuan tersangka pemakai pada akhir bulan lalu.
"Mereka (tersangka ; red) ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka, " sebut Kapolres Simalungun.
Menurut, AKBP Ronald dalam penjelasannya, masing-masing tersangka dalam jaringan itu, mempunyai tugas dan peran berbeda-beda. Tersangka AS dan AA berperan sebagai perantara, sedangkan AP dan BH sebagai pelaku pengedar.
"Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan sabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya, " ungkap AKBP Ronald.
Terkait kerugian akibat peredaran narkoba, Kapolres Simalungun menerangkan, Ia menyoroti kerugian tak hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.
"Narkoba jenis sabu ini merusak generasi muda kita. Bukan hanya merugikan secara ekonomi, namun juga merusak jiwa dan masa depan mereka, * terang AKBP Ronald.
AKBP Ronald menambahkan, bahwa dirinya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah tugas hukumnya dan tak lupa, Ia juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta memberantas narkoba.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan pihak Kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, " tandasnya.
(Humas Polres Simalungun ; rel)