SIMALUNGUN - Dua orang pria, diamankan personel Polsek Perdagangan dan dari ke duanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabudalam satu penggrebekan di sebuah gubuk.
Informasi diperoleh, gubuk yang digrebek itu, terletak di Huta V, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/07/2023) sekira pukul 16.45 WIB.
Dalam laporan tertulis diterangkan, ke dua pria itu berinisial S (42) dan AM (38) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berdomisili di Huta I, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, S.H., membenarkan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (15/07/2023).
"Benar, telah mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, " sebut Kapolsek AKP J Panjaitan.
Menurut Kapolsek Perdagangan lebih lanjut menjelaskan, ke dua tersangka berinisial S (42).dan AM (38) dan ke duanya tidak memiliki pekerjaan tetap yang menetap di Huta I, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
"Barang bukti, berupa satu kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1, 18 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil kosong, sebuah alat hisap botol kaca dan satu mancis warna hijau, " terang AKP Juliapan.
Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan menerangkan, penangkapan ke dua tersangka, berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang, S.H.
"Disebutkan, informasi dari masyarakat mencurigai keberadaan beberapa orang laki-laki yang sedang berkumpul di dalam gubuk, " sebut Kapolsek.
Kemudian, dalam laporan yang ditanggapi menerangkan, saat itu aktivitas ke dua tersangka diketahui sedang mengkonsumsi sabu dan petugas segera bergerak ke lokasi tersebut.
"Setelah melakukan pengintaian, anggota serse melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka, " imbuh AKP J Panjaitan.
Masih di lokasi, lanjut Kapolsek Perdagangan menerangkan, dari hasil interogasi terhadap ke dua tersangka, kepada petugas mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu dan juga diungkapkan asal usul narkotika jenis sabu itu.
"Ke duanya membeli dari seorang pria di seputaran Kecamatan Bandar Masilam, " imbuh Kapolsek.
Seterusnya, ke dua tersangka berikut sejumlah barang bukti milik ke duanya diamankan ke Mako Polsek Perdagangan dan Kapolsek menambahkan, dari lokasi turut diamankan dua orang saksi yakni warga sekitar berinisial ZAN bersama YP.
"ZAN dan YP turut serta untuk diambil keterangannya sebagai Saksi, " ujar Kapolsek Perdagangan.
Kini, kedua tersangka berikut sejumlah barang buktinya bersama ke dua orang pria berstatus saksi diboyong ke Mako Polsek Perdagangan, untuk setelah diperiksa maka dilimpahkan ke Polres Simalungun menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami harap peran aktif masyarakat perihal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan dan setiap laporan yang disampaikan akan ditindak lanjuti, " sebut Kapolsek AKP J Panjaitan menegaskan.
(rel ; Humas Polres Simalungun)