SIMALUNGUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar lantaran diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag)
Selain diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean Poniman juga diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengerjaan fisik tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang lalu
Penahanan terhadap mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean Poniman disampaikan langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan, Jumar 21 Juli 2023
Dalam konfrensi persnya, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto juga menjelaskan, tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematangsiantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun
Irfan Hervianto juga menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Bahung Kahean ini, terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan Lembu dengan penyertaan modal Rp 100 juta yang bersumber dari Dana Desa dipergunakan untuk membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.
Namum Seiring dengan berjalannya waktu, ke 3 ekor lembu tersebut diduga dijual oleh tersangka dan dibelikan lembu lokal sebanyak 7 ekor, tak berselang beberapa waktu lembu tersebut juga diduga telah dijual dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 388. 761. 640 ( Tiga Ratus Delapan puluh Delapan , Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu, enam Ratus Empat Puluh Rupiah) .
“Usai pemeriksaan yang di lakukan penyidik, tersangka di tahan sejak (21/7/23) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik Desa. tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi”, sebut Kajari Irfan Hervianto.
Irfan Hervianto juga menyebutkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang lalu, ”teranya
Irfan Hervianto mengatakan tersangka Poniman dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,
Menanggapi penahanan mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean, sejumlah warga berharap Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Simalungun agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa
“Aparat Penegak Hukum jangan lah hanya menunggu laporan atau temuan dari Inspektorat Simalungun. “banyak proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa baru beberapa tahun di kerjakan sudah rusak termasuk proyek fisik dari Dinas-Dinas, ”ujar Marga Sihahaan saat berbincang-bincang di salah satu warung kopi di Tigadolok. (Karmel, rel)