SIMALUNGUN - Merujuk pada Sprint Kapolres Simalungun, bernomor : Sprint/1324/XII/2023, terkait upaya Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba, maka dilakukan operasi razia di sejumlah lokasi, wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi terlaksanannya kegiatan sejumlah personel Polres Simalungun melakukan razia di sejumlah lokasi tertentu, termasuk tempat hiburan malam dan cafe, Sabtu (16/12/2023) berlangsung sekira pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kepolisian Resor Simalungun secara nyata dilakukan terus menerus.
"Kegiatan terlaksana berkesinambungan dan upaya kami melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba, " sebut AKP Adi Haryono diteruskan Sie Humas Polres Simalungun melalui WAG, Minggu (17/12/2023) sekira pukul 09.02 WIB.
AKP Adi Haryono, S.H., lebih lanjut mengatakan, pihaknya melaksanakan razia di sejumlah lokasi tertentu, tak terkecuali tempat hiburan malam maupun di cafe, berada di Kilometer 7, Ruas jalan Asahan, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,
"Dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Cafe One Mores, Cafe Supar, dan Cafe Anes dan operasi ini dijalankan berdasarkan Sprint Kapolres Simalungun Nomor: Sprint/1324/XII/2023, " kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menerangkan, saat pelaksanaan kegiatan razia, pihaknya melakukan test urine terhadap sejumlah pengunjung cafe dan dilaporkan, terkait penyalahgunaan narkoba, Nihil.
"Dilakukan pemeriksaan urine terhadap 11 orang pengunjung termasuk para pelayan cafe di lokasi dan hasilnya, semua dinyatakan negatif, " jelas AKP Adi.
Selain itu, lanjut AKP Adi Haryono menerangkan, dalam kegiatan razia gabungan ini dilakukan penggeledahan tubuh para pengunjung dan lokasinya, bertujuan mengantisipasi berbagai bentuk tindak kejahatan.
"Satu persatu pengunjung diperiksa dan penggeledahan secara detail terhadap para pengunjung termasuk para karyawan cafe yang dicurigai membawa narkotika, " imbuh AKP Adi sembari menyebutkan, sejauh ini hasilnya nihil.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, himbauan terkhusus kepada para pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam atau Cafe di wilayah Hukum Polres Simalungun untuk mematuhi segala bentuk ketentuan yang berlaku.
"Kami berpesan setiap pengusaha dan pengelola lokasi hiburan dan cafe untuk patuh serta taat peraturan dan undang-undang yang berlaku. Laporkan, bila ada informasi terkait peredaran narkoba, " himbau Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Seterusnya, pihak Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Simalungun untuk menjalin sinergitas dan bekerjasama dalam rangka menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
"Kami menghimbau agar kalangan masyarakat bersedia bekerjasama dan terus menjaga lingkungannya, terkhusus soal penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya, " tegas AKP Adi.
Kegiatan ini berkelanjutan dan dijelaskan, sebelumnya sejumlah personel melaksanakan apel bersama di Lokasi Parkir Perumahan Meranti Land, Jalan Asahan Km 3, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Diterangkan, saat berlangsungnya kegiatan apel tersebut, tampak hadir para pejabat Pemkab Simalungun, sejumlah pengurus bersama anggota organisasi kepemudaan.
Selain itu, turut serta Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, S.H., bersama Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., termasuk perwakilan dari TNI bersama Satpol PP. (rel)