Temuan BPK di RSUD Perdagangan Rp 304 Juta, Begini Tanggapan Kepala Inspektorat

    Temuan BPK di RSUD Perdagangan Rp 304 Juta, Begini Tanggapan Kepala Inspektorat
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pelayanan medis dan fasilitas kesehatan menjadi sorotan publik, hingga berbagai keluhan warga pada saat menjalani pelayanan medis di RSUD Perdagangan, Kelurahan Perdagangan IIi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/09/2024), sekira pukul 09.00 WIB.

    Padahal, RSUD Perdagangan salah satu OPD yang menyerap alokasi APBD Kabupaten Simalungun terbilang signifikan. Namun, hingga saat ini sejumlah program peningkatan layanan kesehatan dan fasilitas penunjang lainnya, malah mengalami kemunduran.

    Terkait APBD Kabupaten Simalungun, dilansir dari salah satu media on-line lokal yang merilis kegiatan rapat, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif bertempat di Ruangan Badan Anggaran (Banggar ; red), Kantor DPRD Kabupaten Simalungun pada, Senin (22/07/2024) yang lalu.

    Dalam rapat tersebut, dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan di saat yang sama diungkapkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ; red).

    Kemudian, terkait RSUD Perdagangan, dalam rapat diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun tentang temuan BPK. Temuan tersebut, pelaksanaan APBD TA 2023, yang harus diselesaikan pihak RSUD Perdagangan dalam waktu 60 hari.

    Informasi temuan itu, hingga saat ini pihak RSUD Perdagangan belum menyelesaikan temuan BPK berupa pengembalian kekurangan volume proyek fisik yang terlaksana di RSUD Perdagangan sejumlah Rp 304 Juta.

    Menurut warga, pelaksanaan kegiatan proyek di RSUD Perdagangan, selama ini sangat tertutup terlebih saat kegiatan lelang pengadaan dan jasa yang tidak transpan, sehingga tidak diketahui penggunaan anggarannya.

    "Pelaksana pekerjaan untuk titipan oknum pejabat dengan nilai anggaran proyek mencapai miliyaran rupiah. Soal lelang pengadaan barang dan jasa hanya formalitas" ungkap salah seorang warga Perdagangan, Kecamatan Bandar.

    Kemudian, Damanik menyoal, tudingan miring yang diungkapkan masyarakat saat menjalani rawat inap. Beberapa hal yang diungkapkan yaitu, kerusakan lift, kamar mandi tidak dapat digunakan dan ketersediaan air minum.

    "Keluhan yang disampaikan warga yang menjalani rawat inap dianggap angin lalu dan pihak RSUD Perdagangan terkesan tidak peduli, " katanya.

    Direktur RSUD Perdagangan dr. Lidya Saragih melalui panggilan dan pesan percakapan selularnya dikonfirmasi terkait temuan BPK perihal realisasi APBD Tahun 2023, sangat disesalkan, meskipun selularnya berdering enggak merespon dan pesan yang terkirim telah dibaca pun tak berbalas hingga berita ini dilansir ke publik.

    Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Rorganda Sihombing saat dihubungi melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan tanggapan normatif dan tanpa rincian, terkait pengembalian kekurangan volume proyek fisik senilai Rp 304 Juta dengan tenggang waktu 60 hari.

    "Terkait temuan BPK, utk RSUD telah kt tindak lanjuti dan terkait layanan akan kt proses sesuai regulasi dan terkait kegiatan PBJ di RSUD itu seluruhnya sudah melalui proses tender sesuai mekanisme, " sebut Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Selasa (17/09/2024), sekira pukul 19.29 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Tankos dan APD, Kebun Balimbingan Tak...

    Artikel Berikutnya

    Hotel MCA Perdagangan Geger, Pria Paruh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami